Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Kontainer Hortikultura yang Sempat Tertahan Kini Dilepas, Badan Karantina: Aman untuk Masyarakat

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |18:02 WIB
15 Kontainer Hortikultura yang Sempat Tertahan Kini Dilepas, Badan Karantina: Aman untuk Masyarakat
Hortikultura yang sempat ditahan kini dilepas. (Foto: MPI)
A
A
A

Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.

Yusmanto juga menambahkan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi perkarantinaan dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.

Selain itu juga dalam penerapan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan yang menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional, pungkas Yusmanto.

Anggota Ombusdman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, yang turut hadir pada jumpa pers mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI.

“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L terkait.

“Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya.

Sementara itu Niken Ariati dari Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan di pelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK.

“Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” sebut Niken.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement