JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang restrukturisasi kredit.
Di mana tujuannya untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang belum lepas dari pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa, OJK tengah melakukan analisis final terhadap rencana perpanjangan restrukturisasi. Ia menyebut, masih ada komponen yang dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kalau melihat persoalan ekonomi yang belum lepas dari Covid-19, nampaknya (restrukturisasi) akan diperpanjang,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:OJK Setujui Direksi Baru BSI (BRIS), Ini Susunan Terbarunya
Sementara itu, OJK akan menyempaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini.