JAKARTA - Pada bulan Oktober 2022 pemerintah kembali menyalurkan Bansos PKH. Salah satu Bansos PKH ini adalah BLT ibu hamil.
Penyaluran BLT ibu hamil ini pada Januari, April, Juli dan Oktober seperti bansos PKH lainya dalam 4 kali penyaluran. Pencairan BLT ibu hamil ini mendapatkan sebanyak Rp3 juta pertahun dengan rincian Rp750.000 per triwulan.
Pencairan BLT ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank negara (himbara).
Bantuan diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat dari bansos PKH. Kemudian untuk ibu hamil dapat BLT syaratnya adalah hamil yang kedua.
Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji Tahap IV Cair ke 1,2 Juta Pekerja
BLT ibu hamil setiap per bulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.
Para penerima bisa mengecek status penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Dirangkum Okezone, Selasa (4/10/2022), berikut cara mengecek penerima Bansos PKH:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP.
4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom.
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 5 Fakta 7 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji
Syaratnya adalah wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.