Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Penerima BSU Tahap 5, Jadwal Pencairan hingga Proses Rp600 Ribu Masuk Rekening

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |03:23 WIB
5 Syarat Penerima BSU Tahap 5, Jadwal Pencairan hingga Proses Rp600 Ribu Masuk Rekening
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Untuk lebih jelasnya, berikut ini proses pencairan BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca selengkapnya: Jadwal Pencairan BSU Tahap 5, Syarat hingga Proses Rp600.000 Masuk Rekening

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement