Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Biar Enggak Tertipu Barang Palsu

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |09:17 WIB
Cara Cek Merek Dagang Secara <i>Online</i>, Biar <i>Enggak</i> Tertipu Barang Palsu
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Setelah mengikuti langkah di atas kemudian nanti akan muncul nama merek dagang jika telah terdaftar. Namun, bila tidak muncul nama merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.

Sebelum mengeceknya agar melakukan pendaftaran merek, berikut  fungsinya:

-Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

-Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Sementara itu, begini syarat pendaftaran merek dagang:

 1. Etiket/Label Merek

 2. Tanda Tangan Pemohon

 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)

 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK).

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement