JAKARTA- Cara cek merek dagang secara online menarik diulas. Sebelum masuk cara mengeceknya, kenali istilah merek yang sering banyak orang dengar.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berikut cara cek merek dagang secara online:
-Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser.
-Klik menu Merek.
-Masukkan nama merek dagang atau jasa.
-Klik Cek.
-Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar.
-Selesai.