Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022), berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance dan wirausaha:
1. Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
2. Online
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj.
- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik DAFTAR.
- Cek e-mail dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui e-mail.
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui e-mail atau diambil di kantor cabang terdekat.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.