JAKARTA – Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance dan wirausaha. Freelance atau pekerja lepas dan wirausaha juga bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun freelance, wirausaha, dan pekerja paruh waktu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Di mana, jaminan yang bisa dimanfaatkan hanya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Adapun berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelance dan wirausaha?
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News