2. Ditransfer ke Rekening Himbara
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung cek rekening. Saldo bertambah Rp600.000 tanpa potongan.
BLT subsidi gaji ditransfer ke rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Khusus di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
3. 8 Juta Pekerja di RI Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang.
Penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.
Adapun untuk BSU yang sudah tersalurkan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 103.675 orang (60,81%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 38.644 orang, penerima tahap II sebanyak 23.758 orang, penerima tahap III sebanyak 26.918 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 14.355 orang.
Sementara khusus untuk BSU yang sudah tersalurkan ke penerima yang ada di Kota Padang sebanyak 40.162 orang (71,90%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 18.966 orang, penerima tahap II sebanyak 9.502 orang, penerima tahap III sebanyak 8.972 orang, penerima tahap IV sebanyak 2.722 orang.
4. Tahap 5 Akan Segera Cair
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 akan segera cair.
Namun, sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data calon penerima BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk BSU tahap berikutnya kami menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.
5. Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
6. Wajib Kembalikan
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
(Feby Novalius)