Sepertinya adanya peningkatan inflasi, nilai tukar dolar yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.
"Jadi tidak menggunakan gaji awal yang dulu, misal dulu hanya (digaji) Rp100 ribu, itu kita harapkan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang, paling tidak sama dengan upah minimum, karena memang belum pernah diperhatikan itu," jelasnya.
Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia, Masni Rani Mochtar mengatakan pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.
"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah berapa puluh tahun ya, belum kita Perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," kata Masni.
"Misalnya ada orang yang Pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga, kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.