JAKARTA - Sistem pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan.
Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Ermaya Suryadinata mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dengan menyesuaikan kondisi perekonomian.
Bahkan jika ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun hingga hari ini, maka mereka hanya mendapat sebesar gaji yang dahulu ketika masih bekerja.
"Bagaimana pensiunan ini seolah menjadi beban bagi APBN, itu menjadi pembahasan kita," ujar Ermaya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
 BACA JUGA:Bayar Pensiunan PNS 2022 Habiskan Rp119 Triliun
Ermaya berharap dengan adanya organisasi yang mewadahi para pensiunan ini bisa mengakomodir aspirasi untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapat kesejahteraan.
"Kita berharap agar pensiunan itu merasa mendapatkan dukungan dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," sambungnya.
Mantan gubernur Lemhannas RI itu menjelaskan pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini.
Follow Berita Okezone di Google News