Share

Sistem Pensiunan PNS Dianggap Tak Sesuai Kondisi Ekonomi RI, Bagaimana Solusinya?

Iqbal Dwi Purnama, Okezone · Senin 10 Oktober 2022 18:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 10 320 2684347 sistem-pensiunan-pns-dianggap-tak-sesuai-kondisi-ekonomi-ri-bagaimana-solusinya-IJNPivJ1ST.JPG PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sistem pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan.

Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Ermaya Suryadinata mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dengan menyesuaikan kondisi perekonomian.

Bahkan jika ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun hingga hari ini, maka mereka hanya mendapat sebesar gaji yang dahulu ketika masih bekerja.

"Bagaimana pensiunan ini seolah menjadi beban bagi APBN, itu menjadi pembahasan kita," ujar Ermaya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:Bayar Pensiunan PNS 2022 Habiskan Rp119 Triliun

Ermaya berharap dengan adanya organisasi yang mewadahi para pensiunan ini bisa mengakomodir aspirasi untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapat kesejahteraan.

"Kita berharap agar pensiunan itu merasa mendapatkan dukungan dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," sambungnya.

Mantan gubernur Lemhannas RI itu menjelaskan pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Sepertinya adanya peningkatan inflasi, nilai tukar dolar yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.

"Jadi tidak menggunakan gaji awal yang dulu, misal dulu hanya (digaji) Rp100 ribu, itu kita harapkan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang, paling tidak sama dengan upah minimum, karena memang belum pernah diperhatikan itu," jelasnya.

Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia, Masni Rani Mochtar mengatakan pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.

"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah berapa puluh tahun ya, belum kita Perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," kata Masni.

"Misalnya ada orang yang Pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga, kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini