Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |13:14 WIB
Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan
Erick Thohir ubah syarat jadi Direksi BUMN (Foto: BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat menjadi Direksi BUMN. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.

Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.

Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.

"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).

Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.

Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement