Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |13:14 WIB
Erick Thohir Ubah Syarat Direksi BUMN, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan
Erick Thohir ubah syarat jadi Direksi BUMN (Foto: BUMN)
A
A
A

Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi. Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakan hukum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement