JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan serapan gas dalam negeri hingga Juli 2022 sudah mencapai 3.716 BBTUD atau 68,66%.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa torehan itu mengalami peningkatan yang signifikan dari pencatatan tahun sebelumnya.
"Produksi gas kita sudah sebagian besar dipakai untuk kebutuhan domestik, yaitu 68,66%. Itu membalik kondisi beberapa tahun lalu di mana sebagian besar untuk ekspor. Sekarang dua pertiga produksi gas untuk nasional,” kata Tutuka melalui siaran pers, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Kualitas Pertalite Teruji di Laboratorium Pertamina dan LEMIGAS
Pemanfaatan gas domestik ini didominasi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri sebesar 29,2%, pupuk 13,49%, kelistrikan 11,62 persen, domestik LNG 8,47%, lifting 3,48%, domestik LPG 1,5%, dan gas kota 0,19 persen, serta BBG 0,08%.
Sedangkan untuk ekspor gas mencapai 1.697 BBTUD atau 31,34%, yaitu ekspor LNG 19,58% dan ekspor gas pipa 11,77%.
“Pemanfaatan gas untuk industri hampir 30%. Kita dorong terus supaya industri kita semakin tumbuh,” kata Tutuka.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.