JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melangsungkan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini diusut oleh KPPU.
Kepala Panitera, Ahmad Muhari menerangkan, sidang akan berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," jelas Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA:KPPU Temukan Dugaan Kartel Logistik di Kontainer Ekspor
Ahmad menyebutkan, terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut.
Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," katanya.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
Follow Berita Okezone di Google News