Share

Kasus Dugaan Kartel, 27 Perusahaan Minyak Goreng Bakal Disidang Minggu Depan

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Kamis 13 Oktober 2022 14:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 13 320 2686420 kasus-dugaan-kartel-27-perusahaan-minyak-goreng-bakal-disidang-minggu-depan-YcQ3dv8Sf9.jpg Minyak goreng. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melangsungkan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini diusut oleh KPPU.

Kepala Panitera, Ahmad Muhari menerangkan, sidang akan berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," jelas Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:KPPU Temukan Dugaan Kartel Logistik di Kontainer Ekspor

Ahmad menyebutkan, terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut.

Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," katanya.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

Follow Berita Okezone di Google News

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT Salim Ivomas Pratama

19. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini