JAKARTA - Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11% karena tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya, Kamis (13/10/2022).
Dia mengatakan besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.Â
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4% ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8%,” jelasnya.Â
Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43%. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4%, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11%.
Follow Berita Okezone di Google News