JAKARTA - Bisnis asuransi bertumbuh seiring tingkat kesadaran masyarakat atas perlindungan diri meningkat sejak pandemi Covid-19. Hal ini yang menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), aset industri asuransi mengalami pertumbuhan 13,2% pada kuartal II-2022 atau mencapai Rp1.675,8 triliun. Untuk asuransi jiwa tumbuhnya 7,9% (Rp 559,5 triliun) dengan porsi 3%, sementara di asuransi umum porsinya 12% dan 7,2% tumbuhnya (Rp 196,6 triliun).
Lantas seperti apa cara kerja bisnis asuransi ini?
Mengutip informasi dari web OJK, Jumat (14/10/2022), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. ​memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
Baca Juga:Â AAJI Prediksi Kenaikan Harga BBM Beri Dampak Industri Asuransi Jiwa
b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan ulang risiko.
c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Baca Juga:Â Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp83,9 Triliun di Semester I-2022
d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
​a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Follow Berita Okezone di Google News