JAKARTA - Instrumen investasi yang paling digandrungi milenial yakni, reksa dana. OJK mencatat pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor reksa dana dan mayoritas masih didominasi oleh investor berusia di bawah 30 tahun.
“Sektor yang diminati milenial yakni reksa dana, karena modalnya cukup kecil, dengan Rp100 ribu masih cukup,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:Â Tren Investasi Bergeser ke Produk Berbasis ESG, Apa Itu?
Berdasarkan data OJK, jumlah investor ritel meningkat hampir sembilan kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir. Hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor pasar modal mencapai 9,85 juta SID.
Sementara itu, guna melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK terus melakukan pembinaan. Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News