JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan protes terhadap keputusan Menteri Perhubungan soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%.
Protes tersebut dikarenakan penetapan tarif yang dikeluarkan tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan sejumlah kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).
BACA JUGA:Sektor Pariwisata Pulih, Kapal Pesiar Mewah Merapat ke Indonesia
Hendro menyampaikan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.