JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dipastikan ditutup pada 2050. Namun PLTU berbasis batu bara untuk 10 tahun ke depan masih bisa beroperasi.
"Perpres 112, masih boleh menggunakan PLTU baru bara untuk waktu sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, 10 tahun setelah beroperasi tetapi 35% emisi harus turun, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE ) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Senin (17/10/2022).
Dadan menuturkan, saat ini saja sejumlah perusahaan kini juga sudah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk energi terbarukan lebih cepat.
"Sekarang beberapa industri dimintakan penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM baik saya mendampingi Pak Menteri atau bertemu saya sendiri di kantor langsung, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi sebuah tren. Beberapa industri memiliki keniscayaan tersebut ini jadi upaya percepatan tambah RPUTL," tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan juga menyebut PT PLN (Persero) sudah menyusun RUPTL basisnya listrik energi hijau.
"Sebagaimana RUPTL saat ini tertuliskan kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini," ucapnya.