JAKARTA – Ini kriteria Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang bakal dipensiunkan. Kriteria ini telah dikantongi PT PLN (Persero).
Executive Vice President Power Generation and New & Renewable Energy PLN Herry Nugraha mengatakan perseroan akan terus mendukung upaya pemerintah mencapai target netral karbon atau net zero emission pada 2060.
Herry mengungkapkan setidaknya terdapat empat kriteria yang bakal dipakai dalam implementasi pensiun dini PLTU. Kriteria pertama yakni menyangkut aspek keekonomian apabila PLTU ditambahkan fasilitas Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).
"Pertama, apabila PLTU mungkin tidak feasible atau tidak terlalu mahal atau jika dibangun fasilitas CCU dan CCUS kalau itu memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin space dan sebagainya, maka itu akan yang diutamakan untuk dilakukan retirement," kata Harry dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2022, dikutip Selasa (11/10/2022).
Lalu, Kriteria kedua yakni PLTU yang berlokasi di Pulau Jawa akan menjadi yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk dipensiunkan. Namun, dengan tetap mempertimbangkan fungsi serta keandalan dari PLTU itu sendiri.
"Kita juga pahami bahwa pembangkit ada fungsinya bagaimanakah fungsi baik itu untuk menambah kapasitas dan fungsi keandalan jadi itu jadi pertimbangan," kata dia.
Misalnya, lanjutnya, seperti PLTU yang menyuplai listrik untuk kebutuhan pabrik atau wilayah DKI Jakarta akan dikesampingkan sementara waktu. Mengingat, permintaan listrik di wilayah itu sangat cukup tinggi.
Follow Berita Okezone di Google News