JAKARTA – UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek akan diulas dalam artikel ini. UMR Jabodetabek 2022 kembali menarik perhatian.
Hal ini seiring adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana diketahui, UMR merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Di mana, secara resmi istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (19/10/2022), berikut daftar UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek 2022:
1. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00.
2. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65.
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51.
Follow Berita Okezone di Google News