Share

UMR Terendah dan Tertinggi di Jabodetabek, Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Rabu 19 Oktober 2022 21:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 19 320 2690291 umr-terendah-dan-tertinggi-di-jabodetabek-cek-di-sini-wQlAYfloAu.jpeg UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek akan diulas dalam artikel ini. UMR Jabodetabek 2022 kembali menarik perhatian.

Hal ini seiring adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, UMR merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Di mana, secara resmi istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (19/10/2022), berikut daftar UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek 2022:

1. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00.

2. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65.

3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90.

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57.

6. Kota Depok Rp4.377.231,93.

7. DKI Jakarta: Rp4.641.854 (sebelum adanya putusan PTUN Jakarta).

8. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90.

9. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini