Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, YLKI: Harusnya Ditarik dari Pasaran

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |11:01 WIB
Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, YLKI: Harusnya Ditarik dari Pasaran
Pemerintah stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menghentikan penjualan obat sirup di seluruh apotek. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop peredaran obat berbentuk sirup seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

Sebagai alternatifnya, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan Kemenkes tampak ambigu.

Pasalnya, Kemenkes hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirup yang diduga menjadi penyebab.

"Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu. Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas /demam untuk anak dalam bentuk cair/ sirup tersebut," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Dia bahkan mempertanyakan mengapa kasus gagal ginjal akut pada Anak di Indonesia sangat tinggi. Padahal obat yang beredar di Gambia tidak beredar di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement