JAKARTA - Jenis-jenis asuransi yang perlu diketahui. Pasalnya banyak manfaat asuransi untuk meminimalisir risiko akan ketidakpastian dan kerugian yang bisa datang tanpa diduga.
Mengutip ketarangan OJK di Instagramnya, asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung (pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi sebagai penerima dan pengelola risiko dari tertanggung) dengan membayar sejumlah premi.
Baca Juga:Â Bikin Syok! Mbak-Mbak Asuransi Punya Pendapatan Rp1,1 Miliar/Bulan
"Jadi sobat membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang diatur dalam polis asuransi," terang OJK.
Adapun jenis-jenis asuransi beragam. Pertama asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan dengan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup berdasarkan perjanian atau polis.
Baca Juga:Â Kenalkan Asuransi ke Mahasiswa, MotionLife Beri Uang Pertanggungan Rp1,1 Miliar
Manfaatnya uang pertanggungan, pengembalian premi, nilai tuani (berbeda-beda sesuai dengan jenis asuransi jiwa yang dipilih). Risikonya penurunan nilai tunai jika membeli asuransi jiwa dengan investasi (unit link).
Kedua, asuransi perjalanan. Asuransi ini memberikan perlindungan yang berupa ganti rugi jika terjadi risiko perjalanan selama berpergian, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News