Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akuisisi PLTU PLN, Bukit Asam (PTBA) Buka Suara

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |08:45 WIB
Akuisisi PLTU PLN, Bukit Asam (PTBA) Buka Suara
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d, mengatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Sementara itu, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17 Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," kata Irvan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement