Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Deh! Penyelundupan 26 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |07:31 WIB
Kena Deh! Penyelundupan 26 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan
Ilustrasi perikanan. (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL).

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih ke Pegawai Bea Cukai Tak Gentar Selama Covid-19

Dia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua. Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement