JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kasus ditariknya produk Mie Sedaap dari tiga negara yakni Taiwan, Hong Kong, dan Singapura karena ditemukan mengangung residu pestisida.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, produk itu juga sudah mengikuti sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menindaklanjuti persoalan ini, Putu menyebut bahwa pemerintah akan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait sebagai langkah mitigasi.
Adapun yang dimaksud perwakilan stakeholders itu misalnya dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News