Sebelumnya, perkara sengketa tanah ini mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020 yang lalu.
Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.
Atas putusan itu, majelis hakim menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya lahan yang ada kepada Nani Sumarni.
Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI itu ditolak.
(Zuhirna Wulan Dilla)