Share

BBM Jenis RON 88 dan 89 Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Risky Fauzan, iNews · Selasa 25 Oktober 2022 16:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 25 320 2694244 bbm-jenis-ron-88-dan-89-dihapus-mulai-1-januari-2023-WOcG7J1YC3.jpg BBM (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dari pasaran. Rencana tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2023.

BBM dengan oktan rendah jenis RON 88 akan dilarang dijual di SPBU mulai 1 Januari 2023. BBM dengan nilai oktan rendah RON 88 yang dimaksud yakni jenis bensin Premium.

Dilarangnya penjualan BBM RON 88 ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat kepada awak media, Selasa (25/10/2022).

Adapun BBM RON 88 yang umum dikenal di masyarakat adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini