Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Berkas-Berkas Ini!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |22:01 WIB
Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Berkas-Berkas Ini!
STNK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara perpanjang STNK tanpa KTP akan diulas di dalam artikel ini.

Ketika kalian membeli kendaraan bekas, tentu secara otomatis nama yang tertera pada STNK bukan nama kalian, melainkan nama dari pemilik kendaraannya sebelumnya.

Terkadang beberapa pengendara malas untuk mengurus perpanjangan STNK lantaran dibutuhkan KTP dari pemilik sebelumnya.

Namun, tahukah kalian perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP, salah satunya dengan cara balik nama.

 BACA JUGA:Cara Mengurus STNK yang Hilang, Sebegini Biayanya

Persyaratannya yaitu berupa dokumen sebagai berikut:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP pemilik yang baru

- Serta Kwitansi pembeli kendaraan

Kwitansi berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian dilengkapi dengan tanda tangan penjualnya.

Selain itu, terdapat beberapa cara yang dapat kalian lakukan dalam memperpanjang STNK tanpa KTP di kantor Samsat, sebagai berikut:

1. Melakukan Balik Nama STNK

Terdapat beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

a. Datang ke Samsat Terdekat

Sebaiknya Anda mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP. Mengapa demikian? Karena agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan.Jangan untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat.

b. Kendaraan Wajib Dibawa

Ketika datang ke Samsat, kalian wajib membawa kendaraan yang telah dibeli sebelumnya. Selama di kantor Samsat, kendaraan tersebut akan dicek secara fisik. Mulai dari memeriksa nomor rangka, nom mesin, dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru.

c. Pendaftaran Balik Nama

Setelah cek fisik selesai dilakukan, jangan lupa meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Sam Bukti cek fisik ini nantinya akan disatukan sebagai persyaratan dokumen untuk proses balik nama.

Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Anda hanya tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Biaya tersebut ditujukan untuk:

- Pajak kendaraan bermotor

- Biaya Bea balik nama kendaraan bermotor

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

- Biaya Administrasi

- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.

d. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. Apabila A juga memperpanjang BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement