Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Berkas-Berkas Ini!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |22:01 WIB
Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Berkas-Berkas Ini!
STNK. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Perpanjang STNK Tanpa KTP dengan Secara Online

Proses pembayaran pajak secara daring ini dapat kalian lakukan melalui minimarket, seperti Alfamart atau Indomaret. Anda hanya membutuhkan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.

Namun, pembayaran pajak online ini hanya berlaku pada provinsi tertentu saja. Jadi, untuk kalian yang berada di luar wilayah provinsi tersebut bisa memperpanjang KTP dengan cara sebelumnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement