“Jadi melalui skema ini BULOG diminta membeli kedelai lokal dari petani dan menjual kepada Gakoptindo/Kopti dengan harga sesuai HAP. Diharapkan penetapan harga acuan tersebut dapat menstimulus minat para petani menanam kedelai dan menjaga keberlangsungan usaha produsen tahu-tempe,” jelasnya.
Selain menyerap kedelai lokal, BULOG juga menerima importasi kedelai apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.
“Kedelai yang diserap oleh BULOG juga akan disimpan menjadi Cadangan Pangan Pemerintah untuk dijadikan instrument pengendalian stok dan harga sepanjang tahun,” paparnya.
Dalam pelaksanaan skema wajib serap kedelai lokal ini, tambahnya, NFA melibatkan peran serta sejumlah kementerian/lembanga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN untuk penanganan aspek hulu, serta Kemenkop UKM dan Kementerian Perindustrian dari aspek hilir atau peningkatan industri/usaha koperasi tahu dan tempe.
(Zuhirna Wulan Dilla)