Share

Ini Strategi Percepat Penyerapan Kedelai Lokal, Harga Acuan Dipatok Rp12.000/Kg

Advent Jose, Okezone · Selasa 01 November 2022 11:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 320 2698535 ini-strategi-percepat-penyerapan-kedelai-lokal-harga-acuan-dipatok-rp12-000-kg-9nNdFxNtua.jpg Kedelai. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah mendorong implementasi Strategi dan Kebijakan Kedelai Nasional yang di dalamnya memuat Closed Loop Wajib Serap Kedelai Lokal.

Hal ini dalam rangka percepatan penyerapan salah satu komoditas prioritas pemerintah itu.

“CPP Kedelai perlu diiringi penguatan di hulu melalui peningkatan produksi kedelai dalam negeri. Produksi dapat ditingkatkan apabila ada kepastian harga jual dan harga beli. Kepastian tersebut salah satunya yang kami siapkan dalam closed loop ini,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

 BACA JUGA:Perpres Cadangan Pangan Terbit, Kedelai Jadi Prioritas Utama

Dalam closed loop diatur Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai lokal di tingkat petani Rp 10.775/kg dan HAP kedelai di tingkat konsumen sebesar Rp12.000/kg. Angka tersebut berdasarkan usulan perubahan HAP komoditas kedelai tahun 2022.

“Jadi melalui skema ini BULOG diminta membeli kedelai lokal dari petani dan menjual kepada Gakoptindo/Kopti dengan harga sesuai HAP. Diharapkan penetapan harga acuan tersebut dapat menstimulus minat para petani menanam kedelai dan menjaga keberlangsungan usaha produsen tahu-tempe,” ujarnya.

Selain menyerap kedelai lokal, sambung Arief, BULOG juga menerima importasi kedelai apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kedelai yang diserap oleh BULOG juga akan disimpan menjadi Cadangan Pangan Pemerintah untuk dijadikan instrument pengendalian stok dan harga sepanjang tahun,” paparnya.

Dalam pelaksanaan skema wajib serap kedelai lokal ini, tambah Arief, NFA melibatkan peran serta sejumlah kementerian/lembanga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN untuk penanganan aspek hulu, serta Kemenkop UKM dan Kementerian Perindustrian dari aspek hilir atau peningkatan industri/usaha koperasi tahu dan tempe.

Menurutnya, upaya peningkatan produktivitas kedelai lokal melalui Wajib Serap Kedelai Lokal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan komoditas pangan nasional, melalui peningkatan produksi dalam negeri, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.

Arief berharap, dengan sosialisasi Strategi dan Kebijakan Kedelai Nasional termasuk Closed Loop Wajib Serap kedelai lokal tersebut, para pengrajin tahu dan tempe dapat memperoleh gambaran skema dan mengatahui peran dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga serta stakeholder kedelai lainnya dalam upaya mewujudkan CPP komoditas Kedelai.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini