Share

Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya

Partnership BukuWarung, Okezone · Kamis 03 November 2022 14:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 03 320 2700197 butuh-modal-usaha-cek-cara-daftar-blt-umkm-berikut-syaratnya-euJtsKribe.JPG BLT UMKM cair. (Foto: Partership BukuWarung)

JAKARTA - Di masa resesi seperti sekarang, pelaku UMKM pasti butuh modal tambahan agar usaha tetap bertahan.

Namun, tak perlu khawatir, karena sekarang pemerintah sedang mengusahakan program BLT UMKM.

Pada artikel ini, kami akan jelaskan apa itu BLT UMKM.

Mulai dari definisi hingga cara mendapatkannya.

 BACA JUGA:BLT UMKM Cair Oktober, Ini Syarat dan Cek Status Penerima

Semua penjelasan itu bisa langsung disimak sebagai berikut!

BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah derah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM.

Adapun bentuk bantuannya sendiri berupa modal usaha sebesar Rp 1,2 juta/orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini mulanya diberikan untuk para pelaku UMKM agar tetap bertahan di masa pandemi.

Bantuan tersebut kini masih berlangsung.

Ini tentu kabar baik bagi para pelaku UMKM yang ingin tetap bertahan di masa resesi seperti sekarang.

Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda.

Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.

Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi.

Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.

Salah satunya dengan menambah sumber daya manusia atau karyawan. Adanya penambahan tersebut tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah butuh pekerjaan.

Untuk bisa mendapatkan BLT dari pemerintah, pelaku UMKM harus melalui beberapa tahap. Adapun tahap-tahap tersebut seperti yang dirangkum Okezone, Kamis (3/11/2022) berikut:

1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

Follow Berita Okezone di Google News

2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

3. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi

4. Melakukan Proses Pencairan Dana

Kalau sudah memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan proses pencairan. Proses ini akan diawali dari pesan teks dari pihak PT Pos Indonesia, atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut lazimnya berisi informasi pencairan dana yang harus Anda lakukan nanti

5. Setelah itu, Anda mesti datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa beberapa syarat. Mulai dari fotokopi SKU atau NIB, kartu keluarga, hingga KTP elektronik.

Sesampainya di sana, Anda akan dipandu untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban.

Lembaran tersebut akan menjadi bukti kalau Anda akan menjadi salah satu penerima BLT dari pemerintah.

Bila sudah, petugas akan melakukan verifikasi semua syarat dan data yang Anda beri.

Baru habis itu Anda bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Pencairan sendiri biasanya dilakukan di beberapa bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Sebelum nantinya melakukan pencairan, Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Anda bisa melakukan pengecekan di dua bank, yaitu bank BRI dan BNI.

Untuk bank BRI, Anda mesti melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs eform.bri.co.id/bpum, lalu masukan kode verifikasi dan nomor KTP

2. Nomor verifikasi biasanya akan Anda dapatkan dari pihak penyelenggara lewat SMS

3. Tekan menu ‘proses inquiry’. Nantinya, Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda sudah termasuk ke dalam penerima BLT atau belum.

Kalau sudah, Anda bisa melakukan pencairan.

Seperti halnya di bank BRI, langkah pengecekan di BNI juga kurang lebih sama. Adapun langkah-langkah tersebut adalah:

1. Buka situs banpresbpum.id dan masukkan nomor induk KTP Anda.

Klik menu ‘cari’, lalu lihatlah apakah Anda sudah masuk ke daftar penerima atau belum

2. Lakukan pencairan dana bila sudah terdaftar

3. Bila Anda sudah melakukan pengecekan di dua bank tersebut namun belum terdaftar, jangan ragu untuk melapor ke pihak penyelenggara.

Biasanya, ada dua faktor yang menyebabkan mengapa Anda belum terdaftar di bank sebagai penerima BLT.

Kedua faktor tersebut adalah:

1. Data masih diproses

Faktor ini masih bisa ditolerir, sehingga Anda tak perlu panik. Anda hanya perlu menunggu sampai datanya betul-betul masuk ke bank.

Anda Tidak Memenuhi Beberapa atau Semua

2. Syarat yang Diajukan

Kalau faktor satu ini, Anda mesti memenuhi beberapa syarat yang belum terpenuhi. Atau, melakukan pendaftaran ulang sekaligus memenuhi syarat yang ada.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini