Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya

Partnership BukuWarung , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |14:37 WIB
Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya
BLT UMKM cair. (Foto: Partership BukuWarung)
A
A
A

JAKARTA - Di masa resesi seperti sekarang, pelaku UMKM pasti butuh modal tambahan agar usaha tetap bertahan.

Namun, tak perlu khawatir, karena sekarang pemerintah sedang mengusahakan program BLT UMKM.

Pada artikel ini, kami akan jelaskan apa itu BLT UMKM.

Mulai dari definisi hingga cara mendapatkannya.

 BACA JUGA:BLT UMKM Cair Oktober, Ini Syarat dan Cek Status Penerima

Semua penjelasan itu bisa langsung disimak sebagai berikut!

BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah derah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM.

Adapun bentuk bantuannya sendiri berupa modal usaha sebesar Rp 1,2 juta/orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini mulanya diberikan untuk para pelaku UMKM agar tetap bertahan di masa pandemi.

Bantuan tersebut kini masih berlangsung.

Ini tentu kabar baik bagi para pelaku UMKM yang ingin tetap bertahan di masa resesi seperti sekarang.

Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda.

Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.

Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi.

Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.

Salah satunya dengan menambah sumber daya manusia atau karyawan. Adanya penambahan tersebut tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah butuh pekerjaan.

Untuk bisa mendapatkan BLT dari pemerintah, pelaku UMKM harus melalui beberapa tahap. Adapun tahap-tahap tersebut seperti yang dirangkum Okezone, Kamis (3/11/2022) berikut:

1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement