Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modal Inti Belum Rp3 Triliun, Bank Umum Bakal Turun Kelas Jadi BPR

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |19:45 WIB
Modal Inti Belum Rp3 Triliun, Bank Umum Bakal Turun Kelas Jadi BPR
OJK bakal turunkan level bank yang modal intinya di bawah Rp3 triliun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA Bank umum yang modal intinya di bawah Rp3 triliun akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut adalah salah satu konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa, pihaknya belum bisa membeberkan jumlahnya.

Hal itu dikarenakan, OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti sebesar Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.

“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Adapun, terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement