Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gelombang PHK Massal di Industri Garmen dan Tekstil, Begini Langkah Kemnaker

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |07:01 WIB
5 Fakta Gelombang PHK Massal di Industri Garmen dan Tekstil, Begini Langkah Kemnaker
PHK buruh tekstil (Foto: Reuters)
A
A
A

 JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang tidak baik-baik saja hingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Akibat jumlah permintaan ekspor turun, nasib karyawan industri TPT berada di ujung tanduk. Bahkan sudah 45 ribu karyawan sudah dirumahkan.

"45 ribu karyawan sudah mulai dirumahkan dari awal 2022. Gara-gara permintaan pasar ekspor turun 30 persen akibat kondisi global yang tidak stabil," ujar Jemmy saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Berikut fakta gelombang PHK massal di industri garmen dan tekstil yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

1. Adanya Pengurangan Jam Kerja

Lanjut Jemmy, selain dirumahkan ada juga sebagian karyawan yang mau tidak mau dikurangi jam kerjanya.

"Kondisi normal, industri bekerja 7 hari dalam 1 minggunya, sekarang sudah banyak yang 5 hari kerja," jelas Jemmy.

2. Perlambatan Permintaan

Dia menambahkan, perlambatan permintaan sudah dirasakan baik market ekspor maupun dalam negeri.

Kata Jemmy, jika hal ini terus berlanjut, maka PHK tidak dapat dihindari.

"Di saat kondisi seperti ini, kami hanya menaruh harapan dari market dalam negeri," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement