Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gegara Dapat BSU Rp6.000

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |03:42 WIB
5 Fakta Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gegara Dapat BSU Rp6.000
Gaji pegawai dipotong karena terima BSU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Heboh penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 dipotong oleh perusahaan. Sebab ada perusahaan yang memotong gaji ketika karyawan tersebut mendapatkan BSU Rp600.000.

Kebijakan potong gaji saat karyawan mendapatkan BSU dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal). Para pekerja di Waroeng SS terpaksa harus menuruti aturan kebijakan pemilik perusahaan.

Berikut fakta gaji pegawai Waroeng SS dipotong yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

1. Pemotongan Ditujukan bagi Karyawan yang Menerima BSU

Viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng Spesial Sambel (Waroeng SS) yang menerapkan kebijakan pemotongan gaji karyawannya.

Pemotongan tersebut ditujukan bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300.000/bulan. Adapun pemotongan gaji tersebut baru mau dilakukan pasa November dan Desember 2022.

2. Berlandaskan Keadilan dan Pemerataan Fasilitas Kesejahteraan

Adapun dalam surat yang beredar tersebut. Yoyok Hery Wahyono sebagai direktur WSS Indonesia mengatakan, pemotongan tersebut keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.

3. Sudah Melalui Pertimbangan

Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama.

Adapun apabila ada personel yang keberatan dengan keputusan ini maka dipersilahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

4. Bakal Ditindaklanjuti

Kementerian Ketenagakerjaan Kerjaan menyoroti terkait adanya pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.

"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).

5. Kemnaker Panggil Bos Waroeng SS

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perushaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.

"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement