Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BSU di Kantor Pos Dipercepat, Bisa Ambil Senin-Minggu hingga Pukul 20.00! Jangan Lupa Bawa KTP

Antara , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |08:00 WIB
Pencairan BSU di Kantor Pos Dipercepat, Bisa Ambil Senin-Minggu hingga Pukul 20.00! Jangan Lupa Bawa KTP
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

Alur pengecekan BSU, masyarakat bisa mengecek informasi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima subsidi upah, tambahnya, penerima BSU dapat memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU di Pos Indonesia dengan melakukan pengecekan NIK e-KTP melalui aplikasi andalan PT Pos yaitu Pospay.

Haris menegaskan seluruh penerima BSU telah dibuatkan rekening secara kolektif, namun Pos Indonesia membantu proses pencairan dana BSU secara tunai kepada para penerima BSU.

Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing.

Jika dalam satu perusahaan terdapat jumlah penerima BSU yang dinilai cukup (sedikitnya 20 orang), maka pihak Kantorpos akan menerjunkan petugas langsung ke titik lokasi, seperti perusahaan, pabrik, atau kantor di mana pekerja atau karyawannya menerima BSU.

Sementara itu Untuk percepatan penyaluran BSU sekaligus memberi kemudahan kepada pekerja, Kantor pos memperpanjang waktu pelayanan, dari yang semula Senin - Sabtu menjadi Senin hingga Minggu hingga hingga pukul 20.00 WIB.

“Target penyaluran BSU hingga akhir November 2022. Kami optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantorpos,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendrasari.

BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement