Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Ia menyebutkan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ujar Krisno.
2. Pencucian Uang dari Pejabat
Contoh kasus lainnya yakni mantan calon Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebanyak Rp10 miliar atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhany mengatakan, hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata dia.