JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ratarata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai naik 12,22% pada Agustus 2022 menjadi Rp3,07 juta dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp2,73 juta.
Angka tersebut juga naik 5,61% dari masa sebelum pandemi COVID-19 yang sebesar Rp2,9 triliun pada Agustus 2019.
"Penguatan ekonomi mendorong peningkatan rata-rata upah," ucap Kepala BPS Margo Yuwono dilansir dari Antara, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta.
Adapun berdasarkan sektornya, buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta, sedangkan buruh pada kategori jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,84 juta.
Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News