Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori yakni jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp5,18 juta, informasi dan komunikasi Rp5,05 juta, pertambangan dan penggalian Rp4,81 juta, serta pengadaan listrik dan gas Rp4,49 juta.
Margo melanjutkan, rata-rata upah buruh real estat sebesar Rp4,42 juta, jasa perusahaan Rp3,93 juta, administrasi pemerintahan Rp3,85 juta, kesehatan dan kegiatan sosial Rp3,62 juta, serta transportasi dan pergudangan Rp3,6 juta.
"Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional," tambahnya.
Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, kata dia, upah buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas menerima upah sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah menerima upah Rp1,91 juta.
Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)