Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Beda, Simak Penjelasannya

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |03:15 WIB
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Beda, Simak Penjelasannya
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.

Baca Selengkapnya: 2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement