JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah gencar untuk menyelesaikan isu hubungan industrial, termasuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip Antara, hal ini dilakukan Kemnaker melalui dialog sosial, baik bipartit maupun tripartit, untuk menyelesaikan isu hubungan industrial, termasuk menghindari PHK.
"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).
 BACA JUGA:PHK Massal Meta Induk Facebook Dimulai Hari Ini! Karyawan Dapat Pesangon 4 Kali Gaji
Di mana pernyataan dia itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.
Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News