Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Usulkan No Work No Pay demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker

Antara , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |15:18 WIB
Pengusaha Usulkan <i>No Work No Pay</i> demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker
Ilustrasi PHK. (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah gencar untuk menyelesaikan isu hubungan industrial, termasuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip Antara, hal ini dilakukan Kemnaker melalui dialog sosial, baik bipartit maupun tripartit, untuk menyelesaikan isu hubungan industrial, termasuk menghindari PHK.

"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).

 BACA JUGA:PHK Massal Meta Induk Facebook Dimulai Hari Ini! Karyawan Dapat Pesangon 4 Kali Gaji

Di mana pernyataan dia itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.

Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement