Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
Kementerian PUPR turut mengambil peran dalam instruksi Presiden tersebut. Di mana dari pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9% dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).
“Saya yakin dengan semangat kolaboratif, kita akan mampu mengejar ketertinggalan dan memulihkan ekonomi nasional," katanya.