JAKARTA - Cara membuat Kitas untuk WNA. Kitas merupakan salah satu produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Cara cepat membuat Kitas untuk WNA bisa dilakukan dengan lebih dulu memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas).
Pengguna Vitas diwajibkan melaporkan ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Achmad Nur Saleh menjelaskan, Vitas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang Vitas harus mengurus Kitas-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan.
Ketentuan tersebut juga perlu diperlihatkan terkait dengan cara membuat Kitas untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan Kitas.
Sejalan dengan itu, selain biaya pembuatan Kitas, siapkan juga biaya pembuatan Kitas yang merupakan bagian dari biaya izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News