Adapun persyaratan pembuatan Kitas, berikut dilansur dari berbagai sumber, Senin (21/11/2022) syarat pembuatan Kitas:
Surat permohonan Itas dari sponsor
Surat persyaratan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp10.000)
KTP sponsor
Formulir pengajuan
Paspor asli dan fotocopy
Surat keterangan domisili dari RT/RW atau apartement
Telex persetujuan Itas
Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor
Untuk ponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang trjemah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
Untuk KTA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersirtifikat)
Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.