JAKARTA- Ini perbedaan UMR, UMK, dan UMP yang tak banyak orang ketahui. Beberapa hari yang lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 7 ayat 1 tercantum penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Tetu saja upah tersebut diberikan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
Istilah upah sendiri dalam masyarakat Indonesia ada tiga, yakni UMR, UMP, dan UMK. Meski sama-sama upah minimum namun ketiga istilah memiliki makna yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan UMR, UMK, dan UMP? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan okezone berikut ini.