-UMR atau Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Hanya saja, istilah yang masih sering disebutkan masyarakat ini tak digunakan lagi. Untuk gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sementara UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
-UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Walau ditetapkan oleh gubernur namun pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota. Untuk penentuan UMK sendiri ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung, dan nilai UMK umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.