"Baru kemarin keluar surat edaran eskalasinya, jadi kalau ada yang ragu sehingga ada yang menghentikan (pembangunan), jangan sampai kita putuskan kontraknya hanya karena keraguan eskalasi," sambungnya.
Menteri Basuki menjelaskan untuk pengerjaan kontrak yang sudah selesai pada bulan-bulan setelah kenaikan harga BBM sekitar bulan September akan dibayarkan belanja material yang mulai mengalami kenaikan.
"Kalau Pekerjaan yang sudah selesai akan kita eskalasi, sejak kapan dia di eskalasi, walaupun pekerjaan yang sudah selesai tetap di eskalasi, kan sudah dikerjakan, putus kontrak nanti," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)