- Pembatalan kiriman sebanyak 1 buku
- Penolakan Asuransi/Packing Kayu sebanyak 1 buku
- Bukti Setoran Biaya Kirim Agen
- Bukti Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi) sebanyak 1 buku
10. Stiker Marking & Label Layanan, seperti:
- Super Speed sebanyak 50 lembar
- YES sebanyak 100 lembar
- Orientation (This Side Up) sebanyak 100 lembar
- Fragile sebanyak 100 lembar
- Food Stuff sebanyak 100 lembar
- Label House (Koli) sebanyak 100 lembar
Dari keuntungan di atas, untuk menjadi agen resmi JNE juga ada syarat administrasi umum yang harus dipenuhi, yakni:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF)
2. Copy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
3. Pas foto berwarna pemohon (latar belakang merah) ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
4. Copy rekening koran 3 bulan terakhir
5. Membayar biaya perlengkapan sales
6. Memberikan uang jaminan (security/cash deposit)
7. Copy kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 lembar
8. Perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa
9. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi
10. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat (bila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan) sebanyak 1 (satu) lembar
11. Copy Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat
12. Copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
13. Foto dan denah letak calon lokasi usaha
14. Tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan)
15. Tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar).
Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui Sales Retail di masing-masing Cabang Utama/Cabang.
Untuk besaran nilai biaya administrasi dan uang deposit pada masing-masing cabang utama akan berbeda, ditentukan oleh masing-masing Cabang Utama (tidak berlaku untuk Yayasan)
Selain itu, ada juga syarat administrasi khusus bagi yang ingin menjadi agen resmi JNE.
Berikut ini syarat administrasi khusus perorangan (berlaku di cabang utama tertentu):
1. Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak 1 lembar.
Adapun syarat untuk badan usaha berbadan hukum sebagai berikut:
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
2. Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan)
3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
6. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.
Bagi Koperasi (berlaku di cabang utama tertentu) yang ingin menjadi perantara resmi JNE, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder
2. Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 rangkap
3. Copy KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi
4. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE